Diduga Gelapkan 2 Mobil, 1 Motor dan Uang , Andar Jaya Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta SelatanAndar Jaya Gelapkan 2 Mobil Pembina FPII Ferdinand Weimar dan sudah di Laporkan KePolisi

Diduga Gelapkan 2 Mobil, 1 Motor dan Uang , Andar Jaya Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta SelatanAndar Jaya Gelapkan 2 Mobil Pembina FPII Ferdinand Weimar dan sudah di Laporkan KePolisi

Meski Sudah Membuat Surat Pernyataan Pengembalian Kendaraan, Hingga Kini Diduga Belum Menunjukkan Itikad Baik

Jakarta – Dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Andar Jaya kini resmi memasuki proses hukum setelah korban, Ferdinand, melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor LP/B/2552/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar Oktober 2025, ketika korban membantu terlapor dengan meminjamkan kendaraan. Namun hingga kini kendaraan tersebut diduga belum dikembalikan.

Barang yang dilaporkan antara lain:
1 unit Ford New Everest;
1 unit Toyota Sienta;
serta kerugian lain yang menurut korban mencakup 1 unit sepeda motor dan sejumlah uang yang hingga saat ini juga belum dipulihkan.
Total kerugian yang tercantum dalam laporan polisi mencapai sekitar Rp465.000.000.

Lebih lanjut, korban menyatakan bahwa terlapor sebelumnya telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 Juni 2026 yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan salah satu kendaraan, yaitu Toyota Sienta, paling lambat pada tanggal yang telah disepakati.

Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila kendaraan tidak dikembalikan sesuai tenggat waktu, pihak yang membuat pernyataan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Namun menurut korban,
Ketika ditemui awak Media dikediaman Minggu 5 Juli 2026
hingga saat ini janji tersebut tidak dipenuhi. Korban mengaku telah berulang kali meminta pengembalian kendaraan maupun penyelesaian secara baik-baik, tetapi yang diterima hanya janji tanpa realisasi.

“Saya berharap perkara ini diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan dan tidak ada lagi masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa,” ujar Ferdinand Pembina FPII, yang juga Presiden ABS.

Korban juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang diduga menyalahgunakan kepercayaan orang lain.

Saat ini proses penyelidikan dan penanganan perkara berada di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red**)

  • Related Posts

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : ” Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !!” Pers Bukan Antek Asing ! FPII : “Pelabelan Londo Ireng…

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Ketua Presidium FPII : “Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis”

    Ketua Presidium FPII : “Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis”

    Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers.

    Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers.

    Lebih dari Setahun Dipimpin Plt., Alumni Harap Penetapan Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 2 Kota Ternate Segera Dilakukan

    Lebih dari Setahun Dipimpin Plt., Alumni Harap Penetapan Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 2 Kota Ternate Segera Dilakukan

    Gubernur Sulteng Menang di PTUN, Gugatan Sudirman Sapat, dkk Tidak Dapat Diterima

    Gubernur Sulteng Menang di PTUN, Gugatan Sudirman Sapat, dkk Tidak Dapat Diterima