Dugaan Ada Beberapa Para Sindikat TPPO Di Wilayah Purwakarta – Jawa Barat

Miris..!!!
Sindikat Diduga Pemeroses Ke Kawasan Timur Tengah Masih Berkeliaran Di Wilayah Puwakarta – Jawa Barat

Purwakarta – Masih saja terjadi, Sindikat Diduga Pemeroses atau Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kawasan Timur Tengah masih marak di Wilayah Purwakarta, pada Senin, 06 Juli 2026.

Diketahui adanya Sindikat Pemeroses atau Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kawasan Timur Tengah di Wilayah Purwakarta, karena adanya Pengaduan dari Korban yang bernama Siti Ansyah sebagai Korban Pelecehan Majikan di Kawasan Negara Timur Tengah (Oman).

Ternyata Diduga Proses Perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut di lakukan oleh Sdri. Luna, lalu di serahkan kepada Sdri. Ajeng untuk di Proses Penerbangan, Proses Penerbangan di tangani melaui PT. Bahana (Sdr. Najib).

Dugaan Praktek Sindikat TPPO Masih Beroprasi Di Purwakarta Sampai Kepelosok

Teamred setelah lakukan Konfirmasi untuk Penyeimbang Publikasi Nasional kepada Sdri. Luna sebagai Sponsor Lapangan, melalui jaringan sosial Watshap tidak ada jawaban, bahkan memblokir Nomor Teamred, lalu berlanjut Konfirmasi kepada Sdri. Ajeng, dan menjawab, “Abang maaf silahkan hubungi ini : Pengacara 0831 XXXX XXXX,” Jawabnya, lalu memblokir Nomor Teamred.

Sementara, sebelum lakukan Konfirmasi kepada Dua Orang yang Diduga telah melakukan Pemeroses serta Penempatan CPMI tersebut, Teamred sudah Konfirmasi berharap ada Penjelasan dari Pengacara/Kuasa Hukum Keliuarga Korban Pelecehan, berkomunikasi meminta Stedmen dari Pengacara (Kuasa Hukum Keluarga Korban Pelecehan), dan dari beberapa Pertanyaan Teamred, Pengacara itu menjawab.

“Saya selaku Kuasa Hukum Pihak Keluarga Siti Anisya, Iya pak. Jadi kita sudah ada Kesepakatan, dan atas Tuntutan dari Pihak Keluarga ke Pemeroses untuk di Pulangkan, Mereka udah menyanggupi Dan disertai Pihak Keluarga sudah membuat Pernyataan, Ya pada intinya semuanya sudah ada Kesepakatan Pak, Untuk saat ini saya selaku kuasa hukum belum bisa berikan Stadmen atau pernyataan.” Jawab dari Pengacara/Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Namun tidak bisa lagi di pungkiri, bahwa Pemerintah sudah lakukan Proses Penghentian Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Kawasan Negara Timur Tengah, hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Katanagakerjaan (Kepmanaker) Nomor 260 Tahun 2015.

Diduga Para Pelaku TPPO Kebal Hukum, Masih Berkeliaran Di Wilayah Purwakarta, Sampai Saat Ini Tidak Tersentuh Suprimasi Hukum

Pelanggar Penghentian Penempatan Pekerja Migran Sektor Domestik ke Kawasan Timur Tengah seperti : (Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania) dikenakan Sanksi Berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan Kebijakan terkait.

Sanksi bagi Orang Perseorangan (Non-Perusahaan): Pelaku Perorangan yang Nekat Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat Dipidana Penjara Paling Lama 10 Tahun, dan Denda Maksimal sebesar Rp. 15.000.000.000 (15 miliar rupiah).

Pemerintah (melalui Kementerian Ketenagakerjaan) juga berwenang Menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang Melakukan Pelanggaran Aturan seperti Pemenuhan hak PMI.

Indonesia Tidak Berikan Ruang Untuk Para Oknum Sindikat TPPO, Tapi Diduga Masih Ada Di Purwakarta

Sanksi ini meliputi : • Teguran Tertulis; • Denda Administrative; • Skorsing Kegiatan Operasional; • Pencabutan Izin Usaha;

Bahkan bisa juga Kegiatan tersebut Diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat dikenakan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan atau Penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan Eksploitasi dapat Dipidana dengan Pidana Penjara Paling singkat 3 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun serta Denda Paling Sedikit Rp. 120 Juta, dan Paling Banyak Rp. 600 Juta”.

Pasal 10: “Setiap orang yang membantu atau melakukan Percobaan untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikenakan Pidana sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku”.

Sampai Berita ini di tayangkan, Pihak Polres Purwakarta (PPA) tidak ada tanggapan apapun, apalagi berkomentar atau Tindakan, padahal Korban Pelecehan PMI yang berada di Kawasan Oman beralamat di Kp. Naringgul, Wilayah Hukum Purwakarta.

  • Related Posts

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi TOLITOLI – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Tolitoli menggelar rapat internal di salah satu kafe di Jalan…

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE Jakarta Pusat – Kesigapan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan pentingnya pengawasan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif