Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

Depok, — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang warga negara asing (WNA) yang dilaporkan berjualan dan menimbulkan keresahan di lingkungan Perumahan Permata Residence, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Senin (12/10).

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian melakukan koordinasi dengan unsur pemerintah setempat, meliputi Lurah Pasir Putih, Bhabinkamtibmas Sawangan Baru, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawangan.

Tim kemudian melakukan komunikasi dengan WNA yang bersangkutan, seorang warga negara Palestina yang memiliki kartu identitas dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Penanganan dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan komunikasi, edukasi, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Untuk membantu mengatasi kendala komunikasi, tim turut berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR melalui sambungan video. Dalam kesempatan tersebut, pihak UNHCR memberikan edukasi dan pemahaman kepada yang bersangkutan mengenai pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan hubungan baik dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Berdasarkan hasil komunikasi dan edukasi yang dilakukan, WNA yang bersangkutan menerima penjelasan dengan baik, menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama, serta memahami pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah kendala bahasa yang diduga turut memengaruhi komunikasi antara WNA tersebut dan masyarakat. Keterbatasan dalam berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam interaksi sehari-hari.

Melalui koordinasi lintas instansi dan pendekatan dialogis, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berupaya mendorong penyelesaian permasalahan secara kondusif, sekaligus menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan penanganan WNA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan atau aktivitas WNA melalui saluran resmi yang tersedia. Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian yang efektif serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok

  • Related Posts

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE Jakarta Pusat – Kesigapan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan pentingnya pengawasan…

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    PNNEWS.IDI SUKABUMI–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara menerima kunjungan edukasi dari SMK Ma’arif NU Al-Fathonah dalam rangka memberikan wawasan dan pengalaman pembelajaran secara langsung mengenai program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    Founder Kasihhati Law Firm Ucapkan Selamat dan Sukses Brigjen Pol.Zain Dwi Nugroho Sebagai Wakapolda Banten

    Founder Kasihhati Law Firm Ucapkan Selamat dan Sukses Brigjen Pol.Zain Dwi Nugroho Sebagai Wakapolda Banten