Diduga Gelapkan 2 Mobil, 1 Motor dan Uang , Andar Jaya Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta SelatanAndar Jaya Gelapkan 2 Mobil Pembina FPII Ferdinand Weimar dan sudah di Laporkan KePolisi

Diduga Gelapkan 2 Mobil, 1 Motor dan Uang , Andar Jaya Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta SelatanAndar Jaya Gelapkan 2 Mobil Pembina FPII Ferdinand Weimar dan sudah di Laporkan KePolisi

Meski Sudah Membuat Surat Pernyataan Pengembalian Kendaraan, Hingga Kini Diduga Belum Menunjukkan Itikad Baik

Jakarta – Dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Andar Jaya kini resmi memasuki proses hukum setelah korban, Ferdinand, melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) Nomor LP/B/2552/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar Oktober 2025, ketika korban membantu terlapor dengan meminjamkan kendaraan. Namun hingga kini kendaraan tersebut diduga belum dikembalikan.

Barang yang dilaporkan antara lain:
1 unit Ford New Everest;
1 unit Toyota Sienta;
serta kerugian lain yang menurut korban mencakup 1 unit sepeda motor dan sejumlah uang yang hingga saat ini juga belum dipulihkan.
Total kerugian yang tercantum dalam laporan polisi mencapai sekitar Rp465.000.000.

Lebih lanjut, korban menyatakan bahwa terlapor sebelumnya telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 Juni 2026 yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan salah satu kendaraan, yaitu Toyota Sienta, paling lambat pada tanggal yang telah disepakati.

Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila kendaraan tidak dikembalikan sesuai tenggat waktu, pihak yang membuat pernyataan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Namun menurut korban,
Ketika ditemui awak Media dikediaman Minggu 5 Juli 2026
hingga saat ini janji tersebut tidak dipenuhi. Korban mengaku telah berulang kali meminta pengembalian kendaraan maupun penyelesaian secara baik-baik, tetapi yang diterima hanya janji tanpa realisasi.

“Saya berharap perkara ini diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan dan tidak ada lagi masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa,” ujar Ferdinand Pembina FPII, yang juga Presiden ABS.

Korban juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang diduga menyalahgunakan kepercayaan orang lain.

Saat ini proses penyelidikan dan penanganan perkara berada di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan, dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red**)

  • Related Posts

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi TOLITOLI – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Tolitoli menggelar rapat internal di salah satu kafe di Jalan…

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE Jakarta Pusat – Kesigapan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan pentingnya pengawasan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif