Pastikan Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran, Rutan Jakarta Pusat Periksa dan Rawat APAR serta Sistem Hydrant

Pastikan Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran, Rutan Jakarta Pusat Periksa dan Rawat APAR serta Sistem Hydrant

Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan sarana penanggulangan kebakaran, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengisian ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta pemeriksaan sistem hydrant pada Kamis (01/10).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Subsi Keuangan dan Perlengkapan beserta jajaran dengan melibatkan dua personel dari Dinas Pemadam Kebakaran Duren Sawit. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh sarana pemadam kebakaran dalam kondisi baik, layak digunakan, dan siap difungsikan apabila terjadi keadaan darurat.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengisian ulang terhadap 13 tabung APAR yang telah digunakan, dengan rincian 1 tabung berkapasitas 2 kg, 8 tabung berkapasitas 6 kg, 3 tabung berkapasitas 4,5 kg, dan 1 tabung berkapasitas 25 kg.

Selain pemeriksaan APAR, petugas juga melakukan pengecekan terhadap sistem hydrant yang terdapat di sejumlah titik di lingkungan Rutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3 titik hydrant yang belum mengeluarkan air, yaitu di area wasrik, area selasar Gedung 1 dan 2, serta area lapangan.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Sumaryo, menyampaikan bahwa pemeriksaan sarana proteksi kebakaran merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan seluruh penghuni maupun petugas di lingkungan Rutan.

“Kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran harus menjadi perhatian bersama. APAR maupun hydrant bukan hanya sekadar fasilitas, tetapi merupakan sarana penting yang harus dipastikan selalu dalam kondisi siap digunakan ketika dibutuhkan,” ujar Sumaryo.

Lebih lanjut, Sumaryo menegaskan bahwa temuan terkait beberapa titik hydrant yang belum berfungsi optimal akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Terhadap tiga titik hydrant yang belum mengeluarkan air, kami akan melakukan koordinasi dan tindak lanjut dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan teknis. Kami ingin memastikan seluruh sistem proteksi kebakaran di Rutan dapat berfungsi secara optimal,” tambahnya.

Kegiatan pemeriksaan dan pemeliharaan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam memperkuat langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya risiko kebakaran, sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana dalam menghadapi kondisi darurat.

  • Related Posts

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    PNNEWS.IDI SUKABUMI–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara menerima kunjungan edukasi dari SMK Ma’arif NU Al-Fathonah dalam rangka memberikan wawasan dan pengalaman pembelajaran secara langsung mengenai program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan…

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan PALU —- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasaar, telah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    Founder Kasihhati Law Firm Ucapkan Selamat dan Sukses Brigjen Pol.Zain Dwi Nugroho Sebagai Wakapolda Banten

    Founder Kasihhati Law Firm Ucapkan Selamat dan Sukses Brigjen Pol.Zain Dwi Nugroho Sebagai Wakapolda Banten

    RESMI DILANTIK! Kades Terpilih Lelean Nono Jadi Momentum Kebangkitan Energi Baru & Tata Kelola Bersih serta Berkeadilan

    RESMI DILANTIK! Kades Terpilih Lelean Nono Jadi Momentum Kebangkitan Energi Baru & Tata Kelola Bersih serta Berkeadilan