Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Berhasil Panen Melon Jenis Inthanon dan Golden di Pos Kerja Greenhouse

Bandung – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin.Mengadakan Panen Raya Melon, Total buah melon yang dipanen mencapai 1.250 kilogram.

Panen ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian berbasis agribisnis yang dikelola langsung oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pendampingan petugas.

Sebagian besar hasil panen dipasarkan kepada pihak ketiga, sementara sebagian lainnya diperuntukkan bagi konsumsi internal Lapas.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, mengatakan bahwa program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mengoptimalkan potensi pertanian di lingkungan pemasyarakatan sekaligus meningkatkan keterampilan WBP.

Kegiatan panen turut dihadiri oleh berbagai stakeholder penting, antara lain Pimpinan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Jawa Barat, Kapolsek Arcamanik, serta Danramil 1810 Arcamanik.

“Melalui program ini, kami ingin menghadirkan pembinaan yang produktif, inovatif, dan mampu memberikan bekal nyata bagi WBP setelah kembali ke masyarakat. Dukungan dari stakeholder menjadi modal penting dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih maju dan mandiri,”

“Kehadiran para stakeholder ini mencerminkan dukungan dan sinergi lintas sektor dalam mendorong keberhasilan program pembinaan di Lapas Sukamiskin,” ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Selain panen melon, acara ini juga dirangkaikan dengan peresmian Ruang Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara).

Menurut Fajar Nur Cahyono, ruangan ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang dicanangkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)

Fajar juga mengatakan semoga Panen Raya nanti akan Menghasilkan lebih banyak lagi lebih banyak dari hari ini Pungkasnya

  • Related Posts

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : ” Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !!” Pers Bukan Antek Asing ! FPII : “Pelabelan Londo Ireng…

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Ketua Presidium FPII : “Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis”

    Ketua Presidium FPII : “Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis”

    Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers.

    Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers.

    Lebih dari Setahun Dipimpin Plt., Alumni Harap Penetapan Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 2 Kota Ternate Segera Dilakukan

    Lebih dari Setahun Dipimpin Plt., Alumni Harap Penetapan Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 2 Kota Ternate Segera Dilakukan

    Gubernur Sulteng Menang di PTUN, Gugatan Sudirman Sapat, dkk Tidak Dapat Diterima

    Gubernur Sulteng Menang di PTUN, Gugatan Sudirman Sapat, dkk Tidak Dapat Diterima