Ketua Presidium FPII : “Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis”

Ketua Presidium FPII : “Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis”

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati secara tegas menilai pernyataan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan, karenanya tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati, yang selama puluhan tahun terakhir konsisten menyuarakan pembelaan terhadap insan pers indonesia.

FPII : Hotman Paris Tidak.Cukup Minta Maaf, Wajib di Proses Pidana Berlapis

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers baru-baru ini, Hotman Paris secara lisan menutup pertanyaan wartawan dengan kalimat: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu”.

Dalam kesempatan itu pula, Hotman Paris dengan gaya nyelenehnya mengucapkan sejumlah kalimat yang menyerang dan merendahkan profesi wartawan.

Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati : “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers”

TERANG-TERANGAN MELANGGAR KETENTUAN PIDANA UU PERS

Kasihhati menegaskan, pernyataan Hotman Paris tersebut secara langsung melanggar:ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pada prinsipnya mengamanatkan profesi wartawan harus dijaga dan terhindar dari perlakuan merendahkan martabat saat menjalankan tugas; sehingga tegas diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Pers:, hak mana dilarang keras perbuatan, menghalangi, mengganggu, merendahkan martabat profesi pers dan wartawan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.

“Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina, meragukan kemampuan pribadi, dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi,” tukas Kasihhati lantang.

Hotman Paris Kena Batunya, Kasihhati : “Tidak Cukup Hanya Minta Maaf, Harus Diproses Pidana”

MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA BERLAPIS DALAM KUHP BARU

Selain UU Pers, kata Kasihhati, pernyataan di muka umum tersebut secara tegas memenuhi unsur pelanggaran dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku efektif, diantaranya dalam Pasal 433 KUHP: Pencemaran nama baik secara lisan di muka umum, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00; dan Pasal 436 KUHP: Penghinaan ringan yang menyerang kehormatan pribadi, ancaman pidana denda paling banyak Rp75.000.000,00;

Kasihhati.menegas, sesuai kajian tim hukum FPII, apabila pernyataan ini disebarluaskan melalui media elektronik, juga dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Hotman Paris Hina Martabat dan Profesi Pers, Ini Respon Tegas Ketua Presidium FPII

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Desak Mabes Polri : “Proses Pidana Hotman” !!

PERMINTAAN MAAF TIDAK CUKUP, WAJIB PROSES HUKUM

“Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan Hotman Paris bukan sekadar perdebatan emosional, melainkan serangan terencana terhadap martabat dan kehormatan profesi pers dan upaya mengintimidasi wartawan sehingga takut menjalankan tugas pengawasan publik. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Kasihhati, srikandi Pers nasional yang akrab disapa dengan panggilan bunda tersebut.

Terkait itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Mabes Polri untuk melakukan langkah penegakakan hukum terhadap peristiwa tersebut, karena telah menimbulkan kericuhan publik dan mengancam kebebasam pers di Indonesia.
Dikatakan, seluruh pihak, tanpa memandang kedudukan sosial maupun jabatan, wajib menghormati kebebasan pers dan martabat wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk tidak membiarkan tindakan intimidasi terhadap wartawan lewat begitu saja,” pungkas Kasihhati. (tim)

Sumber : Presidium FPII

  • Related Posts

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : ” Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing !!” Pers Bukan Antek Asing ! FPII : “Pelabelan Londo Ireng…

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    Kasihhati : “Pers Bukan Musuh Negara, Bukan Antek Asing, dan Bukan Objek yang Bisa Dihina Sesuka Hati Penguasa !!”

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat Kembali Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

    Ketua Presidium FPII : “Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis”

    Ketua Presidium FPII : “Hotman Paris Langgar Ketentuan UU Pers dan Pasal Pidana Berlapis”

    Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers.

    Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers.

    Lebih dari Setahun Dipimpin Plt., Alumni Harap Penetapan Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 2 Kota Ternate Segera Dilakukan

    Lebih dari Setahun Dipimpin Plt., Alumni Harap Penetapan Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 2 Kota Ternate Segera Dilakukan

    Gubernur Sulteng Menang di PTUN, Gugatan Sudirman Sapat, dkk Tidak Dapat Diterima

    Gubernur Sulteng Menang di PTUN, Gugatan Sudirman Sapat, dkk Tidak Dapat Diterima