Kasihati Law Firm Surati Kapolres Kuningan Terkait Dugaan Tipu Gelap 2 Oknum Pegawai ASN Lapas Kuningan

DEPOK– KPP (52) korban dugaan tindak pidana Tipu Gelap 2 pegawai ASN Lapas Kelas II A Kuningan ES dan DS terkait Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, serta ketentuan yang relevan UU Nomor I Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Berawal sekitar bulan Januari tahun 2022 KPP (korban) telah menitipkan sejumlah dana sebesar Rp.150.000.000, – (seratus lima puluh juta rupiah) kepada 2 Pegawai Lapas Kelas II A Kuningan ES dan DS untuk kepentingan investasi /pengelolaan kantin di Lapas Kelas II A Kuningan selanjutnya sekitar bulan April 2022 keduanya kembali menerima dana titipan sebesar Rp150.000.000, – (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga berjumlah Rp. 300.000000,- (tiga ratus juta rupiah).

Penyerahan dana tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan ketentuan jangka waktu penitipan selama 2 (dua) minggu, serta adanya kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu berakhir, dengan terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan sebagaimana dibuktikan dengan percakapan elektronik dan atau kesepakatan tertulis.

“KPP (korban) sudah berupaya berulang kali meminta pengembalian secara patut dan beritikad baik baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya sebagai upaya persuasif.
Namun ES dan DS tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali.” kata Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H., saat diwawancara awak media di Kantor Hukum Kasihhati Law Firm di bilangan Kota Depok pada Minggu, (8/2/2026).

Sebagai upaya penyelesaian secara persuasif KPP (korban) melalui kuasa hukumnya Adv. Lilik Adi Gunawan, SH, Managing Partner Kasihhati Law Firm telah melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum Ke 1 Nomor: 374.1/SK-31KHL/XII/2025 dan Somasi Ke-2 Nomor: 374.2/KHL/I/2026 yang pada pokoknya meminta para Terlapor segera mengembalikan dana milik kliennya.

“Bahwa hingga somasi kedua dilayangkan para terlapor sama sekali tidak memberikan tanggapan dan melakukan pengembalian dana apapun, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dan perdata dinyatakan gagal sepenuhnya.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.

Adv.Lilik Adi Gunawan,SH memaparkan pada awak media bahwa pada tanggal 21 Januari 2026 (ES) dan ( DS ) para Terlapor secara sadar dan tanpa paksaan telah membuat surat pernyataan tertulis yang pada pokoknya : Terlapor ES dan DS telah mengakui menerima dana investasi sebesar Rp.300 Juta Rupiah.

Meskipun telah terdapat pengakuan tertulis, para Terlapor tetap tidak mengembalikan dana korban, bahkan hanya menyampaikan rencana pengembalian setelah pensiun tanpa kepastian hukum, sehingga perbuatan para Terlapor telah menimbulkan kerugian materil yang nyata bagi korban sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah).

Analisis Yuridis dan Unsur Pidana

1.Unsur Penggelapan (Pasal 372;KUHP) ;Dana milik korban secara dah berada dalam penguasanya para Terlapor, namun selanjutnya dikuasai dan diperlakukan seolah sebagai milik sendiri serta tidak dikembalikan sesuai kewajiban hukumnya, sehingga memenuhi unsur penguasaan serta melawan hukum.

2.Unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP) Sejak awal para Terlapor telah menyampaikan janji dan keterangan mengenai pengelolaan serta pengembalian dana, yang pada kenyataannya tidak pernah direalisasikan, sehingga patut diduga bahwa janji tersebut digunakan sebagai cara untuk memperoleh dan menguasai dana korban.

3.Mensrea (kesalahan pelaku) perbuatan para Terlapor dilakukan dengan kesengajaan (dolus), atau setidaknya dolus eventualis, karena para Terlapor mengetahui dan menyadari kewajiban hukum untuk mengembalikan dana, namun dengan sadar membiarkan akibat kerugian tersebut tetap terjadi. Bahkan apabila dinilai sebagai kelalaian tersebut telah mencapai tingkat culpa lata.

Permohonan

Dengan ini Pelapor selalu kuasa hukum korban memohon kepada Penyidik Satreskrim Polres Kuningan agar :

1.Menerima dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2.Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

3.Menetapkan para Pelapor sebagi Tersangka apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup.

4.Memberikan perlindungan hukum terhadap korban.

“Kami juga telah melayangkan surat resmi ke Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapa 2 Oknum Pegawai ASN Lapas Kelas II A Kuningan.” pungkas Adv. Lilik Adi Gunawab,S.H.

  • Related Posts

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi TOLITOLI – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Tolitoli menggelar rapat internal di salah satu kafe di Jalan…

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE Jakarta Pusat – Kesigapan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan pentingnya pengawasan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif