Karutan Kelas I Jakarta Pusat Nyatakan Kasus Narkoba Ammar Zoni Bukan Kelengahan Petugas!

JAKARTA — Pemberitaan terkait dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” kata Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo saat diwawancara awak media pada Jumat (10/10/2025).

Wahyu memaparkan sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.”tegas Wahyu.

“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.

Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.

“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Wahyu.

Komitmen Zero Halinar

Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.”

  • Related Posts

    Sekretaris FPII korwil Bogor di tantang adu jotos di dinas ketahanan pangan

    Sekretaris FPII korwil Bogor di tantang adu jotos di dinas ketahanan pangan BOGOR — Kejadian memalukan dan mencoreng nama baik instansi pemerintah kini tersebar luas. Seorang wartawan yang kebetulan salah…

    Jaga Ikatan Keluarga, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fasilitasi Layanan Kunjungan Khusus Anak

    Jaga Ikatan Keluarga, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fasilitasi Layanan Kunjungan Khusus Anak Jakarta Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Kunjungan Khusus Anak bagi warga binaan, Jumat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    Sekretaris FPII korwil Bogor di tantang adu jotos di dinas ketahanan pangan

    Sekretaris FPII korwil Bogor di tantang adu jotos di dinas ketahanan pangan

    Jaga Ikatan Keluarga, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fasilitasi Layanan Kunjungan Khusus Anak

    Jaga Ikatan Keluarga, Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fasilitasi Layanan Kunjungan Khusus Anak

    Pastikan Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran, Rutan Jakarta Pusat Periksa dan Rawat APAR serta Sistem Hydrant

    Pastikan Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran, Rutan Jakarta Pusat Periksa dan Rawat APAR serta Sistem Hydrant
    QUO VADIS PASCA PERISTIWA CIBINONG

    Ki Sulteng Kabulkan Gugatan Pemegang Akta Hibah, Perintahkan BPN Palu Buka InIformasi SHM 32 Bidang Tanah

    Ki Sulteng Kabulkan Gugatan Pemegang Akta Hibah, Perintahkan BPN Palu Buka InIformasi SHM 32 Bidang Tanah

    PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H DI LAPAS WARUNGKIARA, DUA NAPITER IKUT IKRAR SETIA KEPADA NKRI

    PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H DI LAPAS WARUNGKIARA, DUA NAPITER IKUT IKRAR SETIA KEPADA NKRI