Kalapas Warungkiara Berikan SK Remisi Hari Raya Natal Tahun 2025 Kepada 5 Warga Binaan Nasrani

Sukabumi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara melaksanakan kegiatan pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, bertempat di aula Lapas Warungkiara, pada peringatan Hari Raya Natal 2025. Kamis (25/12/2025).

Dari total 8 orang WBP beragama Nasrani yang ada di Lapas Warungkiara, sebanyak 5 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri dari remisi 15 (lima belas) hari kepada 1 orang WBP, remisi 1 (satu) bulan kepada 3 orang WBP, serta remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari kepada 1 orang WBP. Sementara itu, 3 orang WBP lainnya tidak mendapatkan remisi karena sedang menjalani sanksi disiplin Register F, sehingga belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif untuk diusulkan remisi.

Kegiatan pemberian SK Remisi ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Warungkiara, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai magang, serta seluruh staf Lapas Warungkiara. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Melalui pemberian remisi Hari Raya Natal ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta berperan aktif dalam setiap program pembinaan. Lapas Kelas IIA Warungkiara berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara humanis, adil, dan berlandaskan pada prinsip pemasyarakatan guna mewujudkan warga binaan yang siap kembali ke tengah masyarakat.

  • Related Posts

    Menteri Agus Andrianto Resmi Buka Mubes ke-6 Pujakesuma, Dorong Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya

    Jendera (Purn)Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera ( Pujakesuma) Jakarta, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara resmi membuka…

    Kecam Teror Dini Hari Jurnalis Makassar, FPII Sulsel: Intimidasi Pers Adalah Pelanggaran Hukum Berat

    FPII Sulsel Minta Polrestabes Makassar Intens Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan, dan Jangan Kendor. MAKASSAR ……….. — Pengusutan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Media Matanusantara.co.id, Ramli, kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    Menteri Agus Andrianto Resmi Buka Mubes ke-6 Pujakesuma, Dorong Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya

    Menteri Agus Andrianto Resmi Buka Mubes ke-6 Pujakesuma, Dorong Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya

    Kecam Teror Dini Hari Jurnalis Makassar, FPII Sulsel: Intimidasi Pers Adalah Pelanggaran Hukum Berat

    Kecam Teror Dini Hari Jurnalis Makassar, FPII Sulsel: Intimidasi Pers Adalah Pelanggaran Hukum Berat

    Lapas Warungkiara Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Perkuat Komitmen Pengamanan dan Tata Kelola Pemasyarakatan

    Lapas Warungkiara Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Perkuat Komitmen Pengamanan dan Tata Kelola Pemasyarakatan

    “Ketua Sekwil Jatim Dea Melanie,SH Dan Segenap Pengurus FPII Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW”

    “Ketua Sekwil Jatim Dea Melanie,SH Dan Segenap Pengurus FPII Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW”

    Gebrak Lapangan! Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli, dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis

    Gebrak Lapangan! Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli, dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis

    Hampir 9 Bulan Kasus Bergulir, Korban Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Proses Hukum

    Hampir 9 Bulan Kasus Bergulir, Korban Penganiayaan Pertanyakan Lambannya Proses Hukum