Lebih dari Setahun Dipimpin Plt., Alumni Harap Penetapan Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 2 Kota Ternate Segera Dilakukan

Lebih dari Setahun Dipimpin Plt., Alumni Harap Penetapan Kepala Sekolah Definitif SMK Negeri 2 Kota Ternate Segera Dilakukan

TERNATE – Sejumlah alumni SMK Negeri 2 Kota Ternate berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menetapkan kepala sekolah definitif. Harapan tersebut disampaikan karena menurut mereka kepemimpinan di sekolah itu telah dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) selama lebih dari satu tahun.

Salah seorang alumni yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa kepemimpinan definitif diperlukan agar sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan program pendidikan, menyusun kebijakan strategis, serta meningkatkan kualitas tata kelola lembaga.

“Kami menghormati pejabat yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Sekolah. Namun, kami berharap pemerintah segera menetapkan kepala sekolah definitif agar arah pengembangan sekolah menjadi lebih jelas dan berkelanjutan,” ujarnya kepada media ini, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, penetapan kepala sekolah definitif merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara karena pengelolaan SMA dan SMK negeri berada di bawah pemerintah provinsi.

Alumni lainnya juga berharap proses pengisian jabatan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak berbicara mengenai siapa yang harus ditunjuk. Yang kami harapkan adalah pemerintah segera memberikan kepastian sehingga sekolah dapat terus berkembang dengan kepemimpinan yang definitif,” katanya.

Para alumni menilai keberadaan kepala sekolah definitif akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan program jangka panjang, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, serta peningkatan mutu pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas belajar mengajar di SMK Negeri 2 Kota Ternate dilaporkan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Sementara itu, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara maupun pihak SMK Negeri 2 Kota Ternate untuk memberikan penjelasan mengenai proses penetapan kepala sekolah definitif. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Related Posts

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi TOLITOLI – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Tolitoli menggelar rapat internal di salah satu kafe di Jalan…

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE Jakarta Pusat – Kesigapan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menunjukkan pentingnya pengawasan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    NEWS

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    FPII Tolitoli Gelar Konsolidasi, Setwil Sulteng Tekankan Soliditas dan Etika Berorganisasi

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Dengan Sigap Petugas Rutan Jakarta Pusat Tangkap Penyelundup Diduga Barang Terlarang jenis ETOMIDATE

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Ada Apa Dibalik Desakan Copot Kakanwil Ditjenpas Jabar ? Lilik Adi Gunawan,S.H : Uji Kronologinya, Jangan Salah Sasaran!

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Peserta Argo Wisata SMK MA’ARIF NU AL-FATHONAH Kunjungan Edukasi ke Lapas Kelas II A Warungkiara

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Setelah PTUN Palu — PT TUN Makassar Juga Tegaskan: Gugatan Terhadap SK Pengangkatan KI Sulteng Tidak Beralasan

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif

    Imigrasi Depok Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait WNA di Sawangan, Kedepankan Pendekatan Persuasif