PNNEWS.ID|JAKARTA-Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp 850 juta yang dilaporkan oleh Bambang Ridwansyah ke Polres Metro Jakarta Selatan dinilai berjalan di tempat.
Sudah lebih dari lima bulan sejak laporan teregister pada 19 Mei 2025, namun perkara belum juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan dengan nomor LP/B/274/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA itu menyoal dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dan menyeret sejumlah nama, di antaranya Oknum Partai Gerindra serta Dr (HC) Habib Muhammad Luthfiy Ali bin Yahya, Habib Baha’udin Al Alawi bin Yahya, serta beberapa pihak lain yang disebut dalam dokumen penyidikan.
SP2HP Resmi Diterbitkan, Namun Proses Tak Bergerak
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/8018/X/2025/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Oktober 2025, penyidik menyatakan telah memanggil sejumlah saksi dan memeriksa barang bukti seperti bukti transfer bank, percakapan WhatsApp, serta surat rekomendasi yang diduga digunakan untuk meyakinkan pelapor.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan status perkara maupun peningkatan tahap ke penyidikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum.
Kinerja Penyidik Harus Dievaluasi
Ketua Bidang Ideologi & Doktrin Media DPN- Peradi Utama, Lilik Adi Gunawan, S.H., menilai lambannya penanganan laporan tersebut menunjukkan lemahnya profesionalitas penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
> “Kasus ini sudah lima bulan berjalan, bukti transfer dan percakapan digital sudah diserahkan, tapi progresnya tidak jelas. Publik berhak bertanya, ada apa dengan penyidikan ini?,” tegas Lilik saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025).
“Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan transparan sesuai Pasal 50 KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.” tegas Lilik.
> “Penyidik harus menjunjung asas due process of law. Kalau penyelidikan mandek tanpa alasan yang rasional, itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran asas akuntabilitas,” ujar Lilik menambahkan.
Hambatan Pemanggilan Dinilai Lemah
Dalam surat SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menyebutkan sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi panggilan klarifikasi, dengan alasan alamat tidak ditemukan atau belum bisa dihubungi.
Menanggapi hal itu, Lilik menilai alasan tersebut tidak cukup kuat.
> “Mekanisme hukum memungkinkan pemanggilan dilakukan hingga tiga kali bahkan penjemputan paksa bila perlu. Jadi, kalau hanya beralasan belum hadir, itu menunjukkan lemahnya inisiatif penyidik,” kritiknya.
Pelapor Minta Kepastian, Bukan Janji
Pelapor Bambang Ridwansyah mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan kejelasan perkembangan laporan yang sudah ia lengkapi dengan bukti kuat.
> “Kami sudah serahkan semua bukti dan saksi. Tapi setiap kali ditanya, jawabannya masih ‘penyelidikan’. Kami hanya ingin kepastian hukum, bukan janji,” ucapnya.
Ia berharap pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan memberi perhatian lebih agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Janji Transparansi Harus Dibuktikan
Surat resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardiansyah Satrio Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pelayanan cepat dan akuntabel.
Namun hingga kini, pelapor dan kuasa hukumnya belum merasakan bukti nyata dari janji tersebut.
> “Kami siap melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan,” tulis pernyataan resmi pada bagian bawah surat SP2HP tersebut.
Desakan Evaluasi dari Propam
Lilik Adi Gunawan, S.H ,mendesak agar Propam Polda Metro Jaya turun tangan melakukan evaluasi internal terhadap kinerja penyidik Polres Jaksel.
> “Jika tidak ada langkah nyata, publik bisa menilai hukum hanya berpihak pada yang kuat. Padahal, hukum harus hadir untuk memberi keadilan bagi setiap warga negara,” pungkasnya.(Tim/Red)
Catatan Redaksi:
Semua pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3.
